KOMPAS.TV-Masyarakat dapat mengurus dengan mendatangi kantor Dukcapil. Tak lupa, membawa dan menyerahkan KTP juga Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas. <br /> <br />Selain itu, ada cara lain yang direkomendasikan oleh petugas, yakni via online. <br /> <br />Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar via Online <br /> <br />1.Menghubungi WA Dukcapil <br /> <br />Masyarakat silakan hubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil berikut, yakni 0811-800-5373. Pesan ini gratis dan dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB <br /> <br />Format mengirimkan pesan untuk melaporkan NIK tidak terdaftar: <br /> <br /> #NIK (16 digit) #Nama lengkap #Nomor KK (16 digit) #Nomor telepon #Alamat email #Masalah2.Halo Dukcapil <br /> <br />Masyarakat bisa menghubungi Halo Dukcapil lewat nomor 1500537. Selain itu, bisa juga melaporkan ke: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id <br /> <br />Baca Juga Pemerintah Melarang Bus Pakai Klakson Telolet, Ini lo Alasannya | SINAU di https://www.kompas.tv/video/495031/pemerintah-melarang-bus-pakai-klakson-telolet-ini-lo-alasannya-sinau <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495573/tak-perlu-bingung-begini-cara-mengatasi-nik-yang-tidak-terdaftar-di-dukcapil-sinau